Rabu, 28 Agustus 2013

Makalah Pendidikan

BAB I
PENDAHULUAN

a.  Latar Belakang
Pendidikan merupakan salah satu kunci kesuksesan dengan pendidikan kualitas hidup rakyat itu dpat di lihat. Perekonomian  Indonesia  semakin  tak  menentu,  Krisis  multi dimensional yang  terus membelenggu negara kita  tak kunjung ada ujungnya,belum  nampak  adanya  tanda-tanda  Bangsa  kita  akan  terbebas  dari  krisis multidimensional ini. Kehidupan masyarakat semakin menderita. Segala jenis kebutuhan  sudah  tak  terjangkau  lagi  oleh  masyarakat  miskin.  Kelaparan terjadi  di  banyak  tempat  di  Indonesia, masalah  kesehatan,  pendidikan  juga merupakan masalah  bangsa  ynag  belum  dapat  ditemukan  solusinya.  Biaya untuk kesehatan dan pendidikan semakin mahal. Untuk mejadikan Negara kita sebagai Negara yang maju, berhasil dibutuhkan generasi penerus yang sehat dan berwawasan luas.
Pendidikan  sebagai  salah  satu  elemen  yang  sangat  penting  dalam mencetak  generasi  penerus  bangsa  juga masih  jauh  dari  yang  diharapkan. Masalah  disana-sini masih  sering  terjadi. Namun  yang  paling  jelas  adalah masalah  mahalnya  biaya  pendidikan  sehingga  tidak  terjangkau  bagi masyarakat dikalangan bawah. Seharusnya pendiikan merupakan hak seluruh rakyat  Indonesia   seperti  yang  terdapat  dalam  Pembukaan UUD  1945  yang berbunyi  salah  satu  tujuan  Negara  kita  adalah  mencerdaskan  kehidupan bangsa.  Ini mempunyai konsekuensi bahwa Negara harus menyelenggarakan dan memfasilitasi seluruh rakyat Indonesia untuk memperoleh pengajaran dan pendidikan yang layak.Maka tentu saja Negara dalam hal ini Pemerintah harus mengusahakan agar pendidikan dapat dinikmati oleh seluruh rakyat Indonesia. Pendidikan merupakan faktor kebutuhan yang paling utama dalam kehidupan. Biaya pendidikan sekarang ini tidak murah lagi karena dilihat dari penghasilan rakyat  Indonesia  setiap  harinya.  Mahalnya  biaya  pendidikan  tidak  hanya pendidikan di perguruan  tinggi melainkan  juga biaya pendidikan di  sekolah dasar sampai sekolah menengah keatas walaupun sekarang ini sekolah sudah mendapat  Bantuan  Operasional  Sekolah  (BOS)  semuanya  masih  belum mencukupi biaya pendidikan bagi masyarakat yang kurang mampu. Pendidikan  di  Indonesia  masih  meupakan  investasi  yang  mahal sehingga diperlukan perencanaan keuangan  serta disiapkan dana pendidikan sejak dini. Setiap keluarga harus memiliki perencanaan terhadap keluarganya sehingga dengan adanya perencanaan keuangan  sejak awal maka pendidikan yang diberikan pada anak akan terus sehingga anak tidak akan putus sekolah. Tanggung jawab orang tua sangatlah berat karena harus membiayai anak sejak dia  lahir  sampai  ke  jenjang  yang  lebih  tinggi.
Mahalnya  biaya  pendidikan sekarang  ini dan banyak masyarakat yang berada dibawah garis kemiskinan sehingga tidak begitu peduli atau memperhatikan pentingnya pendidikan bagi sang buah hatinya, sehingga membuat anak putus sekolah, anak tersebut hanya mendapat pendidikan  sampai pada  jenjang  sekolah menengah pertama artau sekolah  menengah  keatas.  Padahal  pemerintah  ingin  menuntaskan  wajib belajar  sembilan  tahun.  Jika  masalah  ini  tidak  mendapat  perhatian  maka program  tersebut  tidak  akan  terealisasi.  Banyak  anak  yang  putus  sekolah karena orang tua tidak mampu untuk menyekolahkan anaknya.
Yang menjadi rumusan masalah dalam penulisan Makalah ini adalah:
1.  Apa dampak mahalnya biaya pendidikan bagi masyarakat?
2.  Bagaimana cara mengatasi dampak mahalnya biaya pendidikan?

Tujuan dari penulisan Makalah ini adalah untuk mengetahui mengenai:
1.  Dampak mahalnya biaya pendidikan bagi masyarakat.
2.  Cara mengatasi dampak mahalnya biaya pendidikan.




BAB II
KONDISI PENDIDIKAN

Anggaran Pendidikan Di Indonesia
Dalam UU Nomor 20/2003 tentang sistem pendidikan nasional disebutkan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu. Bahkan warga negara yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus. Demikian pula warga negara di daerah terpencil atau terbelakang serta masyarakat adat yang terpencil berhak memperoleh pendidikan layanan khusus.


Untuk memenuhi hak warga negara, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya dana guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun.

Untuk mengejar ketertinggalan dunia pendidikan baik dari segi mutu dan alokasi anggaran pendidikan dibandingkan dengan negara lain, UUD 1945 mengamanatkan bahwa dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
 
Dengan kenaikan jumlah alokasi anggaran pendidikan diharapkan terjadi pembaharuan sistem pendidikan nasional yaitu dengan memperbaharui visi, misi, dan strategi pembangunan pendidikan nasional. Pendidikan nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
Sesuai dengan visi tersebut, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab
Anggaran Pendidikan
Sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-VI I 2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.

Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara. Sehingga anggaran pendidikan dalam UU Nomor 41/2008 tentang APBN 2009 adalah sebesar Rp 207.413.531.763.000,00 yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1.037.067.338.120.000,00.

Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20 persen tersebut disamping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (a) UUD 1945, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI I 2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, selambat-lambatnya dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen untuk pendidikan.

Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20 persen dari APBN Tahun Anggaran 2009 agar UU APBN Tahun Anggaran 2009 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945.
Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2009 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan, yang bertentangan dengan UUD 1945.
Sedangkan pengalokasian anggaran pendidikan meliputi alokasi yang melalui beIanja pemerintah pusat dan melalui transfer ke daerah. Untuk yang melaui belanja pemerintah pusat dialokasikan kepada Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Agama dan dua belas Kementerian Negara/Lembaga lainnya (Departemen PU, Departemen Kebudayaan dan Pariwisata, Perpustakaan Nasional, Departemen Keuangan, Departemen Pertanian, Departemen Perindustrian, Departemen ESDM, Departemen Perhubungan, Departemen Kesehatan, Departemen Kehutanan, Departemen Kelautan dan Perikanan, Badan Pertanahan Nasional, Badan Meteorologi dan Geofisika, Badan Tenaga Nuklir Nasional, Bagian Anggaran 69).

Sementara untuk yang melalui anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah adalah DBH Pendidikan, DAK Pendidikan, DAU Pendidikan, Dana Tambahan DAU, dan Dana Otonomi Khusus Pendidikan

MUTU PENDIDIKAN DI INDONESIA
            Kualitas pendidikan di indonesia saat ini sangat memprihatinkan. Ini dibuktikan bahwa indeks pengembangan manusia makin menurun. Kualitas pendidikan di Indonesia berada   pada urutan ke 12 dari 12 negara di Asia. Indonesia memliki daya saing yang rendah dan masih menurut surfai dari lembaga yang sama indonesia hanya berpredikat sebagai follower bukan sebagai pemimpin teknologi dari 53 negara di Indonesia .
Penyebab rendahnya mutu pendidikan di Indonesia antara lain:
1.      Masalah efektifitas
2.      Efisiensi
3.      Standardisasi Pengajaran.
Hal tersebut masih menjadi masalah pendidikan di indonesia pada umumnya. Adapun permasalahan khusus dalam pendidikan dunia yaitu:
1)      Rendahnya Sarana Fisik.
Untuk sarana fisik misalnya, banyak sekali sekolah dan perguruan tinggi kita yang gedungnya rusak, kepemilikan dan penggunaan media belajar rendah, buku perpustakaan tidak lengkap sementara laboratorium tidk standar pemakaian teknologi informasi tidak memadahi dan sebagainya. masih banyak sekolah yang tidak memiliki gedung sendiri, perustakaan, laboratorium dan sebagainya.
2)      Rendahnya kualitas guru.
Keadaan guru di indoesia sangat memprihatinkan. Kebanyakan guru belum memiliki profesionalisme yang memadai untuk menjalankan tuasnya. Buku itu saja, sebagian guru di indonesia bahkan di nyatakan tidak layak mengajar. Kelayakan mengajar itu jelas berhubungan dengan tingkatpendidikan guru itu sendiri. Data balitbang Depdiknas (1998) menunjukkan dari sekitar 1,2 juta guru SD/MI hanya 13,8 % yang berpendidikan diploma D2- kependidikan keatas. Selain itu dari sekitar 680.000 guru SLTP/MTs baru 3,8% yang berpendidikan diploma D3- Kependidikan keatas. Di tingkat sekolah menengah dari 337.503 guru, baru 57,8% yang memiliki pendidikan  S1-Keatas. Di tingkat pendidikan tinggi, dari 181.544 dosen, baru 18,86% yang berpendidikan S2-keatas (3,48% berpendidikan S3)
3)      Rendahnya Kesejahteraan Guru
Rendahnya kesejahteraan guru mempunyai peran dalam membuat rendahnya kualitas pendidikan indonesia. Idealnya seorang guru menerima gaji bulanan sebesar Rp 3 jta. Sekarang, pendapatan rata-rata guru PNS perbulan sebesar Rp 1,5 juta. Guru bantu Rp 460 rbu, dan guru honorer di sekolah swasta rata-rata Rp 10 ribu perjam dengan pendapatan seperti itu, terang saja, banyak guru terpaksa melakukan pekerjaan sampingan. Ada yang mengajar lagi di sekolah lain, memberi les pada sore hari, menjadi tukang ojek, pedagang mi rebus, pedagang buku atau LKS, Pedaang pulsa ponsel.
4)      Rendanya Prestasi Siswa       
Dengan keadaan yang demikian itu( Rendahnya sarana fisik, kualitas guru dan kesejahteraan guru) pencapaian prestasi menjadi tidak memuaskan. Anak-anak Indonesia ternyata hanya mampu menguasai 30% dari materi bacaan dan ternyata mereka sulit  sekali menjawab soal-soal berbentuk uraian yang memerlukan penalaran hal ni mungkin karena mereka sangat terbiasa mengerjakan soal pilihan ganda.
5)      Kurangnya Pemerataan Kesempatan Pendidikan
Sementara itu layanan pendidikan usia dini masih sangat terbatas. Kegagalan pembinaan dalam usia dini nantinya tentu akan menghambat pengembangan sumber day mnusia secara keseluruhan olleh karena itu diperlukan kebijakan dan strategi pemerataan pendidikan yang tepat untuk mengtasi masalah ketidakmerataan tersebut.
6)      Mahalnya Biaya Pendidikan
Pendidikan bermutu itu mahal. Kalimat ini sering muncul untuk menjustifikasi mahalnya biaya yang harus dikeluarkan masyarakat untuk mengenyam bangku pendidikan mulai dari TK hingga perguruan tinggi membuat masyarakat miskin tidak mempunyai pilihan lain keculi tidak bersekolah. Pendidikan berkualitas memang tidak mungkin murah atau gratis. Pemerintahlah yang sebenarnya yang berkewajiban untuk menjamin setaiap warganya memperoleh pendidikan dan menjamin akses masyarakat bawah untuk mendapatkan pendidikan bermutu. Akan tetapi kenyataannya pemerintah jutru ingin berkilah dari tanggung jawab padahal keterbatasan dana tidak dapat dijadikan alasan pemerintah untuk “cuci tangan”

Tidak ada komentar: